Pemberlakuan Sistem Kabinet Parlementer
a) Pemberlakuan Sistem Kabinet Parlementer
Semenjak RIS dibubarkan berdirilah Negara kesatuan RI dengan pedoman UUDS 1950. Isi konstitusi ini menganut ide demokrasi liberal yang meniru konstitusi negara – negara Barat.
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia antara lain ditandai dengan berlakunya sistem parlementer dengan ciri – ciri sebagai berikut:
Ü Kedudukan Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat
Ü Kabinet dipimpin perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen
Ü Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen
Ü Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya
Ü Kabinet dapat dijatuhkan setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya pemerintah pun dapat membubarkan parlemen.
Pada masa demokrasi liberal berlaku sistem multipartai, partai – partai ini ada yang berkuasa di dalam pemerintahan dan ada juga yang menempatkan diri sebagai partai oposisi. Partai yang berkuasa mendudukkan wakil – wakilnya dalam kabinet setelah mendapatkan dukungan mayoritas parlemen. Namun, apabila mayoritas suara parlemen tidak mempercayai lagi kabinet tersebut, maka jatuhlah kabinet yang berkuasa itu.
Partai – partai yang pernah berkuasa di Indonesia pada umumnya memiliki kelemahan yang memberi peluang kepada partai oposisi untuk menjatuhkannya dalam parlemen. Selama masa demokrasi liberal, hal ini sering terjadi sehingga menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Berikut ini kabinet yang pernah berkuasa pada masa demokrasi liberal:
b Kabinet Natsir
Program kerja Kabinet Natsir antara lain:
© Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih Dewan Kostituante
© Menyempurnakan susunan pemerintah dan membentuk kelengkapan egara
© Menggaitkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
© Meningkatkan kesejahteraan rakyat
© Menyempurnakan organisasi angkatan perang
© Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat
b Kabinet Sukiman
Program kerja Kabinet Sukiman antara lain:
© Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai Negara hokum unutk menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi alat – alat kekuasaan negara
© Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan social ekonomi rakyat dan mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
© Menyelesaikan persiapan pemilu untuk membentuk Dewan Konstituante dan menyelenggarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta mempercepat terklaksananya otonomi daerah.
© Menyampiakan UU pengakuan serikat buruh, perjanjian kerjasama, penetapan upah minimum, penyelesaian pertikaian buruh
© Menyelenggarakan politik luar negeri bebas aktif
© Memasukkan Irian Barat ke wilayah RI secepatnya
b Kabinet Wilopo
Program kerja Kabinet Wilopo antara lain:
© Mempersiapkan pemiliu
© Berusaha mengembalika Irian Barat ke dalam pangkuan RI
© Meningkatkan keamanan dan kesjahteraan
© Perbaharui bidang pendidikan dan pengajaran
© Melaksanakan politik luar negeri bebas dan aktif
b Kabinet Ali Sastromijoyo (Kabinet Ali-Wongsonegoro)
Program kerja Kabinet Ali Sastromijoyo (Kabinet Ali-Wongsonegoro)
antara lain:
© Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
© Melaksanakan pemilu
© Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
© Menyelenggarakan Koferensi Asia Afrika
b Kabinet Burhanuddin Harahap
Program kerja Kabinet Burhanuddin Harahap antara lain:
© Mengembalikan kewibawaan moral pemerintah dalam hal ini kepercayaan angkatan darat dan masyarakat
© Akan dilaksanakan pemilihan umum, desentralisasi, memecahkan masalah inflasi, dan pemberantasan korupsi
© Perjuangan mengembalikan Irian Barat ke RI
b Kabinet Ali Sastromijoyo II
Program kerja Kabinet Ali Sastromijoyo II antara lain:
© Menyelesaikan pembatalan hasil KMB
© Menyelesaikan masalah Irian Barat
© Pembentukan provinsi Irian Barat
© Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
b Kabinet Juanda ( Kabinet Karya )
Program kerja Kabinet Karya disebut Pancakarya yang meliputi:
© Membentuk dewan nasional
© Normalisasi keadaan RI
© Melanjutkan pembatalan KMB
© Memperjuangkan Irian Barat Kembali ke RI
© Mempercepat pembangunan
b) Pemilu I
Pada awal kemerdekaan pemerintah RI mengeluarkan Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang intinya menyatakan pemerintah mengahargai timbulnya partai – partai politik untuk menyalurkan segala aliran atau paham yang ada dalam masyarakat. Sejak saat itu, lahirlah partai – partai politik yang hidup berdampingan dengan partai lama.
Pada masa Demokrasi Liberal sebagaian partai – partai politik yang ada tidak bekerja sebagai penyalur aspirasi rakyat. Mereka hanya memperjuangkan kepentingan golongan atau pribadi para pemimpin. Rakyat Indonesia menjadi frustasi melihat kepincangan politik semacam itu sehingga rakyat menuntut diadakannya pemilihan umum.
Persiapan menuju pemilu dirintis oleh Kabinet Ali I dan pelaksanaannya dilakukan semasa Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemilu I berlangsung dua tahap:
a. 29 September 1955, digunakan untuk memilih anggota DPR
b. 15 Desember 1955, pemilu dimanfaatkan untuk memilih kostituante
Pada pemilu tahap I sebanyak 39 juta rakyat Indonesia memberikan suaranya dengan tertib dan disiplin. Pengamat luar negeri menilai pelaksanaan pemilu I berlangsung tertib dan sukses. Dari sekitar 28 partai pemilu I di Indonesia telah memunculkan 4 partai terkemuka yaitu Masyomi, PNI, NU, dan PKI.
Ä Perolehan kursi DPR hasil pemilu I antara lain Masyomi 60 anggota, PNI 58 anggota, NU 47 anggota dan PKI 32 anggota.
Ä Perolehan kursi konstituante hasil pemilu antara lain PNI 119 anggota, Masyomi 112 anggota, NU 91 anggota dan PKI 80 anggota.
Hasil pemilu yang begitu didambakan rakyat ternyata belum membuahkan hasil yang diharapkan. Stabilitas politik tidak terwujud karena wakil – wakil rakyat yang terpilih tetap saja mementingkan partainya sendiri. Pertentangan antara partai semakin menghebat. Kabinet Ali II yang melanjutkan tugas Kabinet Burhanuddin Harahap hanya bertahan satu tahun Karena dijatuhkan partai – partai oposisi yang semakin kuat.
c) Upaya Konstituante Menyusun UUD
Konstituante dipilih rakyat dengan tugas merancang UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota kostituante mulai bersidang 10 November 1956 ternyata sampai tahun 1958 konstituante belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Hal ini disebabkan sering timbulnya perdebatan sengit yang berlarut – larut. Masing – masing anggota kostituante terlalu mementingkan partainya. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang kostituante pada 25 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Amanat Presiden ini diperdebatkan dan akhirnya diputuskan untuk diadakan pemungutan suara.
Pada 30 Mei 1959 kostituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak menyetujuinya. Suara yang menyetujui memang lebih banyak daripada yang tidak setuju tetapi nyatanya suara tidak memenuhi kuororu (dua pertiga jumlah minimum anggota yang hadir), sehingga pemungutan suara harus diulang.
Pemungutan suara kembali diadakan 1 dan 2 Juni 1959. Dari dua kali pemun
gutan suara konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga suara yang dibutuhkan. Akibatnya sidang – sidang berikutnya mengalami kemacetan. Pada 3 Juni konstituante mengadakan reses yang ternyata untuk selamanya untuk mencegah akses – akses yang membahayakan negara, pada 3 Juni 1959 pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan – kegiatan politik. Selanjutnya, rakyat yang menyadari perlunya menjaga keselamatan negara segera melakukan pawai, rapat umum dan demonstrasi dan penyerahan petisi. Rakyat menuntut kepada pemerintah untuk melaksanakan kembali UUD 1945.
gutan suara konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga suara yang dibutuhkan. Akibatnya sidang – sidang berikutnya mengalami kemacetan. Pada 3 Juni konstituante mengadakan reses yang ternyata untuk selamanya untuk mencegah akses – akses yang membahayakan negara, pada 3 Juni 1959 pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan – kegiatan politik. Selanjutnya, rakyat yang menyadari perlunya menjaga keselamatan negara segera melakukan pawai, rapat umum dan demonstrasi dan penyerahan petisi. Rakyat menuntut kepada pemerintah untuk melaksanakan kembali UUD 1945.
d) Dekret Presiden 5 Juli 1959
Setelah Konstituante gagal menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi RI. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00. Isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 yakni:
a. Pembubaran kosntituante
b. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya
Dekrit Presiden tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Kasad memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar